Kepala UPT TPU Astana Anyar Siap Tindak Tegas Oknum
Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Begitu pula di Kota Bandung, perlindungan dan pengelolaan lingkungan sudah diterapkan di setiap Taman Pemakaman Umum (TPU), Khususnya di TPU Astana Anyar, dengan kegiatan harian petugas diantaranya pembersihan pembabadan rumput dan pemeliharaan makam, agar makam tetap bersih dan teratur.
Sementara menurut Rita Shafira Kepala UPT pengelolaan pemakaman wilayan IV, menyadari sepenuhnya bahwa kinerja yang dilakukan jauh dari kata sempurna dalam memenuhi harapan para ahli waris mengingat lahan makam yang terbuka tidak dapat termonitor langsung setiap hari olehnya.
“dikarnakan lahannya luas sehingga sangat memungkinkan ketika petugas berpindah tempat setelah membersihkan suatu lahan, lahan yang tinggalkan sudah kotor lagi untuk itu kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Wilayah IV”, pungkas Rita.
Selanjutnya Rita akan terus meningkatkan kinerja dan melakukan pengawasan secara masif.
Adapun Rita , memohon maaf jika belum bisa memberikan pelayanan yang optimal dari sisi pemeliharaan TPU-TPU diwilayahnya dan untuk retribusi pelayanan pemakaman diharapkan masyarakat melakukan permohonannya langsung ke Kantor TPU dengan tidak melalui pihak ketiga agar terjamin besaran retribusinya sesuai Perda yang berlaku.
Jika ada petugas yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan tambahnya.
wartagaluh.com