Wakil Wali Kota Bandung: Minta Diproses Hukum dan Tak Ada Kata Maaf Buntut Getok Parkir

Tangkapan Layar: Petugas Dinas Perhubungan dan Polisi saat mengamankan pelaku getok parkir di Jalan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Rabu, 8 Oktober 2025. (Foto : IrsyadIstw)
BANDUNG -- Kembali, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin buka merasa geram dengan adanya aksi getok parkir Rp 30 ribu pada pengendara mobil di Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Menurut video yang beredar di sosial media, juru parkir liar yang tanpa menggunakan seragam resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung ini, berbincang dan bertransaksi dengan sejumlah orang di salah satu mobil.
Erwin mengungkapkan, tak akan ada lagi toleransi berupa permintaan maaf bagi pelaku pungutan liar (pungli) seperti juru parkir seperti ini. Hal itu, melakukan getok parkir dari ataupun oknum yang terlibat di dalamnya.
"Ya, ke depan tak ada lagi permintaan maaf bagi pelanggar pungli seperti ini. Khususnya parkir kendaraan, kalau ada yang ketahuan, laporkan langsung, jangan dibiarkan," ungkapnya di Jalan Balonggede, Rabu, 8 Oktober 2025.
Sementara itu, untuk memperkuat pengawasan, pihaknya meminta dukungan dari masyarkat dan TNI/Polri agar penindakan para pelaku getok parkir seperti ini, di lapangan bisa berjalan secara efektif dan tegas.
"Kami mohon bantuan TNI dan Polri. Saya tegaskan juga jika ada pungli juru parkir dan oknum Dishub yang terlibat langsung tindak tegas. Bila perlu diproses hukum hingga pemecatan jika dimungkinkan," paparnya.
Hal itu, Erwin juga menuturkan masyarakat bisa segera melapor apabila menemukan juru parkir yang memungut biaya melebihi tarif resmi atau beroperasi di luar kantong parkir yang sudah ditentukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
"Ya sekali lagi kalau ada juru parkir atau oknum Dishub yang ikut menerima setoran pungli, saya tegaskan akan dipecat dan diproses secara hukum," tutur Erwin.
Dengan langkah tegas seperti ini, pihaknya berharap tidak ada lagi praktik pungli di Kota Bandung, terutama di sektor juru parkir.
Sehingga, kata dia, menilai penindakan ini penting agar masyarakat dan wisatawan nyaman ketika beraktivitas di wilayah Kota Bandung dan tidak kapok datang lagi.
"Bandung ini kota wisata dan jasa. Kita ingin pengunjung dan warga nyaman tanpa rasa khawatir pungli. Pungli itu melanggar hukum dan merusak tatanan dan ketenteraman masyarakat," tandasnya.
Penulis/Pewarta: Irsyad
Editor: Irsyad
©2025 WARTAGALUH.COM