Tok!! Kini Umrah Mandiri Telah Legal, Kenali Persyaratannya

News - Minggu, 26 Oktober 2025

251117194234-tok-k.jpeg

Foto : IrsyadIstw

Tangkapan Layar: Ilustrasi Masjidil Haram di Saudi.

BANDUNG -- Kabar baik menghampiri masyarakat Indonesia, betapa tidak kini bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, tak perlu lagi khawatir. Pemerintah dan DPR sudah melegalkan umroh secara mandiri melalui undang-undang terbaru, yakni UU No.14 Tahun 2025, tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau selanjutnya disebut sebagai UU PIHU.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," tertulis bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025, tentang PIHU.

Aturan ini mengubah aturan yang ada sebelumnya, yakni UU No.8 Tahun 2019 yang menyatakan ibadah umrah hanya bisa dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.

Inti Perubahan, Menambahkan opsi Umrah Mandiri sebagai jalur legal baru.
Pasal 86 Ayat (3-5): Pemerintah dapat menyelenggarakan umrah hanya jika terjadi keadaan luar biasa atau darurat yang ditetapkan Presiden.

Pasal 86 Ayat (2-3): Penyelenggaraan melalui Menteri (Pemerintah) tetap dilakukan hanya dalam keadaan luar biasa atau kondisi darurat yang ditetapkan Presiden.

Problematika Sistem Waiting List Calon Jemaah Haji di Indonesia
Tetapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan umrah mandiri sesuai dengan Pasal 87A UU No.14 Tahun 2025 tentang PIHU, yakni beragama Islam; memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan.

Kemudian, memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Selanjutnya, dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah dan melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.

Ada lima syarat yang harus dipenuhi jika ingin melaksanakan ibadah umrah mandiri.
Seperti diketahui, dalam rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (RUU Haji dan Umrah).

“Apakah dapat disetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU? Setuju,” tanya Cucun pada seluruh peserta rapat dan dijawab setuju dalam rapat paripurna DPR, Selasa (26/8).

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, melaporkan RUU Haji dan Umrah mengatur peningkatan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan bagi jemaah selama di tanah air dan tanah suci. Menyesuaikan perkembangan teknologi dan perubahan kebijakan di Arab Saudi.

Ditolak Asosiasi
Sebelumnya, sebanyak 13 asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PIHK/PPIU) dengan tegas menolak pada legalisasi umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) yang saat ini dibahas DPR bersama pemerintah.

Ke-13 asosiasi itu, menaungi 3.421 penyelenggara berizin resmi PPIU/PIHK, seperti AMPHURI, AMPUH, Ashuri, Asphirasi, Asphuri, Asphurindo, ATTMI, Bershatu, Gaphura, Himpuh, Kesthuri, Mutiara Haji, dan Sapuhi.

“Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri karena bisa melepas perlindungan jamaah, membuka celah penipuan di dalam dan luar negeri, serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia,” ungkap juru bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik dikutip dari website AMPHURI.

Menurut dia, umrah mandiri tak menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan jamaah, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Selain itu, skema umrah mandiri berpotensi menimbulkan kebocoran devisa dan mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah.

“Seharusnya pemerintah membela pelaku usaha dalam negeri dengan prinsip bela dan beli produk Indonesia,” ujar Firman Taufik yang tercatat sebagai Ketua Umum Himpuh.

Sedangkan, Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menuturkan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah adalah warisan perjuangan umat yang sudah berjalan sejak sebelum kemerdekaan.

“Sektor ini bernilai tidak kurang dari Rp30 triliun per tahun, menghidupi ratusan ribu pelaku usaha dan ribuan UMKM, mulai dari penjahit ihram, katering, transportasi, hingga penginapan,” tutur Zaky.

Zaky menambahkan bahwa legalisasi umrah mandiri berpotensi meruntuhkan ekosistem yang telah terbentuk. “Peran PPIU dan PIHK resmi bukan sekadar agen perjalanan, tapi pelindung jamaah dan penopang ekonomi berbasis keummatan. Jika skema ini dilegalkan, banyak pelaku usaha terpuruk dan ribuan mitra UMKM kolaps,” tandasnya.

Penulis/Pewarta: Irsyad
Editor: Irsyad
©WARTAGALUH.COM 2025