Pemkot Bandung Perketat Penertiban Kabel Udara, Operator Nakal Terancam Diputus

260721122732-pemko.jpeg

()

BANDUNG, wartagaluh.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempertegas komitmennya menata jaringan utilitas dengan tidak memberikan toleransi terhadap pemasangan kabel udara secara ilegal. Langkah tersebut dilakukan seiring percepatan program pemindahan kabel ke jaringan bawah tanah yang ditargetkan selesai di 85 ruas jalan hingga akhir 2026.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, setiap operator telekomunikasi wajib mematuhi aturan penataan utilitas yang telah ditetapkan pemerintah. Pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi.

Farhan mencontohkan masih adanya operator yang kembali memasang kabel udara di Jalan Lembong meski sebelumnya telah dilakukan penertiban. Temuan tersebut diketahui saat DPRD Kota Bandung melakukan pengawasan lapangan.

"Dengan senang hati kami langsung memotong kabel tersebut. Penertiban ini memang seperti kucing-kucingan, tetapi aturan tetap harus ditegakkan," ujarnya.

Menurut Farhan, ke depan hanya jaringan yang telah memanfaatkan utilitas bawah tanah yang dapat beroperasi di Kota Bandung. Operator yang belum siap diminta segera menyesuaikan diri agar tidak mengganggu pelayanan kepada pelanggan.

Selain melakukan penertiban, Pemkot Bandung juga terus mempercepat penyelesaian proyek penurunan kabel udara. Program tersebut telah berjalan berdasarkan Peraturan Wali Kota sejak 2018 dan dilaksanakan melalui PT Bandung Infra Investama (BII).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Henryco Arie Sapiie menyampaikan, hingga pertengahan Juli 2026 pekerjaan telah selesai di 15 ruas jalan dari target 27 ruas jalan bulan ini. Pemkot optimistis target penataan kabel udara di 85 ruas jalan dapat tercapai sesuai jadwal pada akhir tahun 2026.

Penulis/Pewarta: Irsyad
Editor: Irsyad
©2026 WARTAGALUH.COM

TAGS:

Komentar