Asep Robin Tegaskan Raperda Rumah Susun Harus Menjawab Persoalan Nyata Penghuni di Kota Bandung

()
KOTA BANDUNG, hu-pakuan.com — Pertumbuhan penduduk dan semakin terbatasnya ketersediaan lahan menjadi tantangan serius bagi Kota Bandung dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat. Kondisi tersebut mendorong pentingnya pengembangan hunian vertikal yang tidak hanya mampu menjawab kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga menjamin keterjangkauan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi para penghuninya.
Berdasarkan data kependudukan tahun 2025, jumlah penduduk Kota Bandung mencapai sekitar 2,59 juta jiwa, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 20.814 jiwa per tahun dalam tiga tahun terakhir. Tingginya mobilitas penduduk, didukung daya tarik kesempatan kerja dan aktivitas ekonomi perkotaan, turut meningkatkan kebutuhan terhadap tempat tinggal yang layak.
Di tengah keterbatasan ruang perkotaan, keberadaan rumah susun, apartemen, dan kondominium menjadi salah satu alternatif strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan sekaligus mengendalikan perluasan kawasan perkotaan yang tidak terencana (urban sprawl).
Namun, pengembangan hunian vertikal tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Aspek keterjangkauan biaya, kualitas pelayanan, pengelolaan fasilitas, hingga perlindungan hak-hak penghuni menjadi persoalan penting yang membutuhkan perhatian dalam penyusunan kebijakan daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun oleh Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung bersama sejumlah pemangku kepentingan, beberapa waktu lalu.
Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyusunan Raperda harus berpijak pada kondisi nyata yang dihadapi masyarakat, khususnya para penghuni rumah susun dan pihak pengelola.
Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu memberikan jawaban atas berbagai persoalan di lapangan, bukan sekadar menjadi ketentuan administratif yang sulit diterapkan.
“Penyerapan aspirasi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, terutama karena persoalan rumah susun berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, yakni tempat tinggal yang layak dan terjangkau,” ujar Asep Robin.
Soroti Kepastian Relokasi 125 KK Penghuni Rusunawa Rancacili
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut adalah aspirasi penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), khususnya mengenai kepastian relokasi sekitar 125 kepala keluarga (KK) penghuni Rusunawa Rancacili.
Persoalan tersebut sebelumnya disampaikan oleh perwakilan penghuni dalam forum bersama Pansus 20 DPRD Kota Bandung.
Asep Robin menilai bahwa kebijakan relokasi harus memperhatikan berbagai aspek kehidupan masyarakat terdampak. Relokasi bukan semata-mata persoalan memindahkan penghuni dari satu tempat ke tempat lain, melainkan juga menyangkut keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi keluarga.
“Persoalan relokasi tidak hanya berkaitan dengan perpindahan tempat tinggal, tetapi juga menyangkut kepastian bagi keluarga terdampak dalam melanjutkan kehidupan sehari-hari. Karena itu, kejelasan informasi, mekanisme pelaksanaan, serta perlindungan terhadap kebutuhan hunian warga menjadi aspek yang relevan untuk dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan,” ungkapnya.
Selain kepastian relokasi, perwakilan penghuni juga menyampaikan aspirasi mengenai keringanan biaya sewa bagi kelompok veteran serta perlunya skema tarif hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Aspirasi tersebut memperlihatkan bahwa keterjangkauan biaya menjadi salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan rumah susun, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah untuk memperoleh tempat tinggal yang layak.
Menurut Asep Robin, kebijakan hunian vertikal perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran pelayanan, sehingga keberadaan rumah susun benar-benar memberikan manfaat bagi warga.
Dengan demikian, penyediaan hunian tidak hanya dilihat dari jumlah unit yang tersedia, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat mampu mengakses dan mempertahankan tempat tinggal tersebut secara berkelanjutan.

Fasilitas Dasar dan Kualitas Pelayanan Harus Menjadi Perhatian
Selain persoalan relokasi dan keterjangkauan biaya sewa, Pansus 20 juga menerima berbagai masukan mengenai kualitas pelayanan dan pengelolaan fasilitas di lingkungan rumah susun.
Sejumlah persoalan yang disampaikan penghuni antara lain berkaitan dengan ketersediaan air, pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, hingga tarif penggunaan sarana olahraga yang berada di kawasan hunian.
Asep Robin memandang bahwa fasilitas dasar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan kebutuhan hunian layak. Karena itu, aspek pelayanan, pemeliharaan sarana bersama, dan pembagian tanggung jawab pengelolaan perlu mendapat perhatian dalam pembahasan regulasi.
“Bagi penghuni, ketersediaan fasilitas dasar dan pengelolaan lingkungan yang baik merupakan bagian dari kualitas hunian. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai pelayanan fasilitas, pemeliharaan sarana bersama, dan kejelasan tanggung jawab pengelola menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan regulasi,” tuturnya.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan rumah susun tidak hanya ditentukan oleh tersedianya bangunan dan unit hunian, tetapi juga oleh keberlanjutan pelayanan serta kualitas lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Pengaturan yang jelas diharapkan mampu mendorong pengelolaan fasilitas secara lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus meminimalkan potensi persoalan antara penghuni dan pengelola.
Pansus 20 Tampung Aspirasi Pengelola Apartemen TSM
Pembahasan Raperda tentang Rumah Susun juga mencakup persoalan yang dihadapi pengelola hunian vertikal non-Rusunawa.
Dalam rapat kerja Pansus 20 DPRD Kota Bandung, perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen TSM turut menyampaikan sejumlah masukan terkait kendala perizinan pengelolaan air serta persoalan legalitas dalam penyelenggaraan hunian vertikal.
Masukan tersebut memperluas perspektif pembahasan Raperda, mengingat penyelenggaraan rumah susun tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan penghuni, tetapi juga membutuhkan tata kelola yang tertib serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Asep Robin menekankan pentingnya menjadikan berbagai persoalan faktual sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan ketentuan peraturan daerah.
Dengan menghimpun aspirasi penghuni, pengelola, dan pemangku kepentingan lainnya, regulasi yang disusun diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kejelasan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rumah susun.
Menurutnya, pembentukan peraturan daerah perlu memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban penghuni, tanggung jawab pengelola, serta kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan tersebut menjadi penting agar Raperda tidak hanya memuat ketentuan normatif, tetapi juga dapat menjadi pedoman yang aplikatif dalam menghadapi berbagai persoalan penyelenggaraan hunian vertikal di Kota Bandung.
Dorong Regulasi yang Berpihak pada Kebutuhan Masyarakat
Dalam proses pembahasan Raperda tentang Rumah Susun, berbagai aspirasi yang telah dihimpun menjadi bahan penting untuk mengkaji sejumlah aspek pengaturan, mulai dari hak dan kewajiban penghuni, keterjangkauan biaya hunian, pengelolaan fasilitas bersama, hingga penyelesaian persoalan administratif dan hukum.
Meski demikian, setiap usulan tetap membutuhkan pendalaman dan pembahasan lebih lanjut agar ketentuan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan kewenangan pemerintah daerah, serta mempertimbangkan kemampuan penyelenggaraan dan kepentingan seluruh pihak.
Asep Robin menegaskan pentingnya menghadirkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan arah penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.
Melalui pembahasan yang melibatkan beragam pemangku kepentingan, Pansus 20 DPRD Kota Bandung berupaya mendorong lahirnya peraturan daerah yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola rumah susun.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyelenggaraan hunian vertikal yang lebih tertib, terjangkau, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, Raperda tentang Rumah Susun diharapkan tidak sekadar menjadi produk hukum daerah, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan yang mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan hunian di Kota Bandung.
Dengan demikian, pengembangan rumah susun dapat berjalan seiring dengan upaya mewujudkan Kota Bandung sebagai kota yang semakin inklusif, tertata, dan mampu menyediakan hunian layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis/Pewarta: Irsyad
Editor: Irsyad
©2026 WARTAGALUH.COM